Monday, March 23, 2015

Opsi di luar pengadilan

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan solusi dan opsi yang lebih baik dalam menyelesaikan kasus Bibit-Chandra di luar pengadilan.Sikap resmi presiden ini diumumkan menyusul rekomendasi Tim 8 atas Bibit Riyanto dan Chandra Hamzah.

Namun demikian, presiden menegaskan, penghentian penyidikan, penuntutan atau penyampingan perkara ini merupakan wewenang kepolisian dan Kejaksaan Agung, dan bukan dirinya.


agen poker dan domino


agen poker online


Sebelumnya, tim pencari fakta merekomendasikan kasus pemerasan dan penyalangunaan wewenang dua pimpinan KPK non aktif dihentikan karena kurang bukti.


Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara resmi telah menyerahkan rekomendasi atas kasus Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk ditindak lanjuti.

Tim 8 dalam rekomendasinya diantaranya juga meminta agar presiden memberikan sanksi bagi para pejabat penegak hukum yang terlibat atau dianggap bertanggung jawab dalam kasus Bibit dan Chandra.

Apa komentar anda tentang pernyataan resmi presiden ini? Bagaimana dengan rekomendasi presiden memberi sanksi bagi para penegak hukum?

Tulis komentar di kolom samping, jangan lupa nama serta asal kota anda.

Komentar juga dapat anda kirim melalui nomor telpon bebas pulsa 0800-140-1228 yang kami buka Selasa dan Jumat pukul 1830 dan 2030 WIB.


poker dan domino online


poker online indonesia


poker online indonesia terpercaya

No comments:

Post a Comment