Namun demikian, presiden menegaskan, penghentian penyidikan, penuntutan atau penyampingan perkara ini merupakan wewenang kepolisian dan Kejaksaan Agung, dan bukan dirinya.
Sebelumnya, tim pencari fakta merekomendasikan kasus pemerasan dan penyalangunaan wewenang dua pimpinan KPK non aktif dihentikan karena kurang bukti.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara resmi telah menyerahkan rekomendasi atas kasus Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk ditindak lanjuti.
Tim 8 dalam rekomendasinya diantaranya juga meminta agar presiden memberikan sanksi bagi para pejabat penegak hukum yang terlibat atau dianggap bertanggung jawab dalam kasus Bibit dan Chandra.
Apa komentar anda tentang pernyataan resmi presiden ini? Bagaimana dengan rekomendasi presiden memberi sanksi bagi para penegak hukum?
Tulis komentar di kolom samping, jangan lupa nama serta asal kota anda.
Komentar juga dapat anda kirim melalui nomor telpon bebas pulsa 0800-140-1228 yang kami buka Selasa dan Jumat pukul 1830 dan 2030 WIB.
No comments:
Post a Comment